Pengurusan SRP
SRP / SURAT REGISTER PABEAN / NIK / NOMOR INDEX KEPABEANAN
SRP adalah Dokumen Perijinan import dasar yang di keluarkan oleh Bea Cukai Indonesia.
Ijin ini merupakan penomoran Register Online di seluruh indonesia buat perusahaan perusahaan Importir.
Persyaratan pengurusan SRP :
1. Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P
2. Domisili Kantor dan atau Pabrik
3. Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik.
4. Struktur Organisasi Perusahaan
5. KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian)
6. Laporan Keuangan Terakhir
7. Rekening koran
8. Chart of Account
9. General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
10. Flow Chart, Manual System
11. Ijazah terakhir Manager Akutansi
12. LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP
13. Contoh 1 (satu) PIB beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran,
14. Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya,
15. Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya
16. Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan
17. SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC)
18. Rekapitulasi Import satu tahun.
Biaya Pengurusan SRP
Biaya Pengurusan SRP boleh di konsultasikan langsung ke Pihak Kami :
PT. JASA ANDA
OFFICE :
TAMAN ALAMANDA BLOK G5 No.01 KARANG SATRIA
BEKASI - INDONESIA
TELP.(021) 88375726 ; 32433270 ; 71453440
FAX. (021) 8828764
Info@api-angkapengenalimport.com ; telapak_kaki_ibu@yahoo.com
www.api-angkapengenalimport.com
Kelengkapan dokumen sangat di perlukan dalam pemrosesan SRP.