Pengurusan NPIK

 

NPIK - NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS

 

Produk yang terkena ketentuan inport berdasarkan peraturan menteri yang meliputi :

1. Produk Makanan dan Minuman

2. Pakaian Jadi

3. Alas Kaki

4. Elektronika

5. Mainan Anak Anak

6. Obat Tradisional

7. Herbal

8. Kosmetik

 

 

Persyaratan pengurusan NPIK

1. Angak pengenal import (APIU, APIT)
2. Sales Contract ( Surat Perjanjian Kontrak antara Perusahaan dengan Pengimport ).
3. Surat Permohonan diatas kops surat dan stempel (By Jasa Anda)
4. Dokumen perusahaan satu set : Akte, Domisili, SK Kehakiman, NPWP perusaahaan, SIUP dan TDP.
5. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
6. Pas Photo 3X4 Warna (2 Lembar).
7. Foto copy SRP ( Surat Register Pabean )

Biaya Pengurusan NPIK

Biaya Pengurusan NPIK boleh di konsultasikan langsung ke Pihak Kami :

 

PT. JASA ANDA

FAX. (021) 8828764

Info@api-angkapengenalimport.com ; telapak_kaki_ibu@yahoo.com

www.api-angkapengenalimport.com

 

Kelengkapan dokumen sangat di perlukan dalam pemrosesan SRP.