Pengurusan NPIK
NPIK - NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS
Produk yang terkena ketentuan inport berdasarkan peraturan menteri yang meliputi :
1. Produk Makanan dan Minuman
2. Pakaian Jadi
3. Alas Kaki
4. Elektronika
5. Mainan Anak Anak
6. Obat Tradisional
7. Herbal
8. Kosmetik
Persyaratan pengurusan NPIK
1. Angak pengenal import (APIU, APIT)
2. Sales Contract ( Surat Perjanjian Kontrak antara Perusahaan dengan
Pengimport ).
3. Surat Permohonan diatas kops surat dan stempel (By Jasa Anda)
4. Dokumen perusahaan satu set : Akte, Domisili, SK Kehakiman, NPWP perusaahaan, SIUP dan TDP.
5. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
6. Pas Photo 3X4 Warna (2 Lembar).
7. Foto copy SRP ( Surat Register Pabean )
Biaya Pengurusan NPIK
Biaya Pengurusan NPIK boleh di konsultasikan langsung ke Pihak Kami :
PT. JASA ANDA
OFFICE :
TAMAN ALAMANDA BLOK G5 No.01 KARANG SATRIA
BEKASI - INDONESIA
TELP.(021) 88375726 ; 32433270 ; 71453440
FAX. (021) 8828764
Info@api-angkapengenalimport.com ; telapak_kaki_ibu@yahoo.com
www.api-angkapengenalimport.com
Kelengkapan dokumen sangat di perlukan dalam pemrosesan SRP.