Pengurusan API-P

 

APIP- agka pegenal importir produsen

 

APIP di tujukan untuk perijinan import perusahaan berbentuk PMA yang Main Busines nya di Indonesia adalah Pabrik (Manufacture).

 

Persyaratan pengurusan APIP :

  1. Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman serta Perubahan

  2. Fotocopi Surat Pendaftaran Penanaman Modal

  3. Fotocopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lainnya yang sejenis yang diterbitkan oleh BKPM.

  4. Fotocopi NPWP Perusahaan sesuai domisili

  5. Fotocopi NPWP Pengurus/ Direksi Perusahaan.

  6. Fotocopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)

  7. Fotocopi Keterangan Domisili atau Sewa/ Kontrak dari Pemilik Gedung atau PBB apabila milik sendiri

  8. Pass Photo 3x4: 2 buah dengan backgound merah masing-masing pengurus/ direksi

  9. Fotocopi 3X4 = 2 lembar bewarna backgound Merah

  10. Fotocopi KTP/ Passport Pengurus/ Direksi

 

 

Biaya Pengurusan NPIK

Biaya Pengurusan NPIK boleh di konsultasikan langsung ke Pihak Kami :

 

PT. JASA ANDA

FAX. (021) 8828764

Info@api-angkapengenalimport.com ; telapak_kaki_ibu@yahoo.com

www.api-angkapengenalimport.com

 

Kelengkapan dokumen sangat di perlukan dalam pemrosesan SRP.