Pengurusan API-P
APIP- agka pegenal importir produsen
APIP di tujukan untuk perijinan import perusahaan berbentuk PMA yang Main Busines nya di Indonesia adalah Pabrik (Manufacture).
Persyaratan pengurusan APIP :
Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman serta Perubahan
Fotocopi Surat Pendaftaran Penanaman Modal
Fotocopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lainnya yang sejenis yang diterbitkan oleh BKPM.
Fotocopi NPWP Perusahaan sesuai domisili
Fotocopi NPWP Pengurus/ Direksi Perusahaan.
Fotocopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
Fotocopi Keterangan Domisili atau Sewa/ Kontrak dari Pemilik Gedung atau PBB apabila milik sendiri
Pass Photo 3x4: 2 buah dengan backgound merah masing-masing pengurus/ direksi
Fotocopi 3X4 = 2 lembar bewarna backgound Merah
Fotocopi KTP/ Passport Pengurus/ Direksi
Biaya Pengurusan NPIK
Biaya Pengurusan NPIK boleh di konsultasikan langsung ke Pihak Kami :
PT. JASA ANDA
OFFICE :
TAMAN ALAMANDA BLOK G5 No.01 KARANG SATRIA
BEKASI - INDONESIA
TELP.(021) 88375726 ; 32433270 ; 71453440
FAX. (021) 8828764
Info@api-angkapengenalimport.com ; telapak_kaki_ibu@yahoo.com
www.api-angkapengenalimport.com
Kelengkapan dokumen sangat di perlukan dalam pemrosesan SRP.